Demak, Kudusnews.id – Ratusan warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ramai-ramai tolak pembangunan rumah susun untuk masyarakat Pesisir Demak terdampak rob, Selasa (19/09/2023).
Penolakan ini ditandai dengan pemasangan 8 spanduk atau baliho yang bertuliskan “Warga Purwosari Menolak Pembangunan Rumah Susun” tepatnya di tanah lapang yang memiliki luas 150 X 100 meter ex bangunan lama Kecamatan Sayung, Jl Raya Sayung – Demak Nomor 195 Kabupaten Demak.
Baca juga :Â Sempat Sentuh Rp 8000 Per Kilogram Harga Gabah di Demak Turun Lagi
Pantau lokasi Kudusnews.id warga memasang spanduk bertiang bambu penolakan pembangunan rumah susun di beberapa titik lokasi, mulai dari pintu masuk hingga tengah lapang.
Selain itu, Bendera Merah Putih Setengah tiang juga turut dikibarkan sebagai bentuk protes rencana pembangunan di daerah tersebut.
Koordinator aksi, Nasirun mengatakan bahwa warga Purwosari pada dasarnya tidak menolak rencana pembangunan rumah susun, namun apa yang membuat masyarakat keberatan adalah menggunakan ex bangunan Kecamatan Sayung.
Kata dia, tanah lapang tersebut hanya satu-satunya di Purwosari yang biasa digunakan masyarakat untuk kegiatan.
“Pada intinya kami kurang sependapat dengan lokasi pembangunan rumah susun di Purwosari, kita tidak menolak Pemerintah Kabupaten dalam membangun rumah susun untuk saudara-saudara kita yang terkena rob,” ungkapnya kepada Kudusnews.id.
Kata dia, lahan tersebut merupakan satu-satunya tanah kosong yang bisa dimanfaatkan untuk warga Desa Purwosari.
“Lahan ini digunakan untuk anak-anak sekolah, juga masyarakat. Kita menampung aspirasi masyarakat semua kalangan, kebanyakan menolak,” ujarnya.
Nasirun menambahkan, bahwa sebelumnya pihak-pihak terkait juga tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Purwosari maupun masyarakat setempat.
“Tidak ada, Juma kemarin tahu-tahu ada pengukuran pengambilan sampel tanah untuk rumah susun,” tukasnya.
Ketua Karang Taruna Desa Purwosari,Tamamu Niam mengatakan, masyarakat tahu lokasi tersebut akan difungsikan sebagai pembangunan rusun dari pengukuran tanah oleh Pemerintah Kabupaten Demak.
Kata dia, tanah ex bangunan Kecamatan Sayung itu merupakan tanah lapang satu-satunya yang ada di Purwosari dan biasa untuk kegiatan masyarakat dan pelajar.
“Lapangan terbuka di Purwosari itu hanya ini, jadi ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan Desa Purwosari, meliputi kegiatan olahraga, terus anak-anak dan pelajar,” ungkapnya kepada Jatengnews.id.
Ia menegaskan, apabila bangunan rusun diteruskan semuak kalangan warga Desa Purwosari, Sayung sudah sepakat untuk menolak.
“Kita tetap menolak, karena kita baru bangkit dari terjangan rob, wong ini robnya sudah mulai tertangani tapi ini malah lapangan terbuka mau dibangun rusun, kami menolak,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, lahan ex Kecamatan Sayung itu menjadi satu-satunya lahan terbuka yang juga difungsikan untuk pelajar dari beberapa sekolah setempat, yakni MTs Nahdlotussyuba, SD N Purwosari 1, SDN Purwosari 2, TK Purwosari, MI Nahdlotussyuban, MA Nahdliyussyuban, TK Nahdliyussyuban, Mts Nurul Quran, MA Nurul Quran. (Zaidi-03)