Semarang, Kudusnews.id – Adanya tujuh anggota Polri yang menjadi calo dalam seleksi anggota Polri, berapa waktu ini tengah, rame diperbincangkan, Selasa (7/3/2023).
Merespon hal tersebut, Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Lutfi menegaskan kepada anggotanya untuk tidak menjadi calo seleksi anggota Polri.
Pasalnya, hal ini menjadi peringatan keras kepada anggotanya.
Baca juga : Polisi Gagalkan Tawuran Siswa di Kawasan Taman Indonesia Kaya
“Saya tidak akan pandang bulu,” tegasnya merespon kasus calo penerimaan anggota Polri.
Menurutnya hal seperti itu dapat merusak perstasi dan citra kepolisian. “jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri, seperti yang kemarin viral itu (calo),” jelasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan, adanya tujuh oknum anggota melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kasus tindak KKN tersebut, terjadi dalam proses seleksi penerimaan Polri.
“Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN. saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dintatakan lengkap,” ungkapnya.
Saat ini, lima orang telah dilakukan sidang etik, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Sedangkan, dua ASN yang berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
“Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri,” ujarnya.
Adapun ancaman hukuman yang bakal terjadi yaitu, demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukum maksimal berupa pemecatan.(Kamal-03)