Demak, Kudusnews.id – Berbagai inovasi dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak untuk memudahkan petani, salah satunya memperkenalkan tanam bawang merah dengan biji.
Pasalnya metode tanam tersebut bisa memangkas banyak biaya produksi dan hasilnya bisa lebih melimpah-cuan.
“Umumnya itu kan menanam bawang merah itu dari umbinya. Sekarang kita memperkenalkan menanam dengan biji karena bisa menekan biaya produksi. Kebutuhan benih kalau pakai umbi itu sekitar 1,2 sampai 1,5 ton per hektare, sementara dari benih biji itu sekitar 3-4 kg. Selisihnya banyak, jika dikurskan ke rupiah juga lebih banyak yang benih bawang merah umbi,” jelas Kasi Hortikultura Dinpertan Demak, Kartika Dewi, Kamis (9/9/2021).

Tika, sapaannya, menjelaskan selain itu menanam bawang merah menggunakan biji, hasil potensi panennya sekitar 17 ton per hektare. Sementara tanam bawang merah menggunakan umbi sebanyak 8 – 10 ton per hektare.
“Potensi hasil dari bawang merah biji sendiri itu 17 ton per hektare, sementara bawang merah benih umbi kita sekitar 8 – 10 ton per hektare,” terang Tika.
Ia menambahkan, menanam bawang merah menggunakan biji lebih murah dan menjanjikan, namun masa panennya lebih lama. Ia menyebut sekitar 3 hingga 4 bulan masa panen.
“Kalau bawang merah biji itu waktunya saja yang lebih lama, kalau umbi biasanya dua bulan sudah bisa dipanen, tapi kalau biji ini kan kita semaikan dulu. Sekitar 30-40 hari baru kita pindah tanamkan ke sawah. Totalnya sekitar 3-4 bulan panen bawang merah dengan benih biji itu,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa terjadi ledakan luasan tanam bawang merah pada 2020. Ia menyebut data tersebut cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“2020 luas tanamnya sekitar 7.625 hektare, produksinya 781. 655 kwintal dengan luas panennya sekitar 10. 258 hektare. Jadi ada kecenderungan dari petani itu beralih pola tanam, yang biasanya padi atau mungkin sayuran beralih ke tanaman bawang merah. Sehingga pada 2020 lalu itu seperti terjadi ledakan itu luas tanam bawang merah,” terangnya. (Adv/Sai-03)