Karanganyar, Kudusnews.id – Untuk mendukung percepatan terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, melakukan pengembangan aplikasi berupa teknologi aplikasi e-pajak Daerah. Aplikasi ini akan dimulai pada Senin (06/09/2021) mendatang.
Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, dalam siaran persnya menyampaikan, E-Pajak yang dikembangka ini merupakan salah satu aplikasi dari Situs Portal Pelayanan Pajak Daerah (SiPP PAKDE) yang dibangun oleh BKD dalam mewujudkan digitalisasi administrasi perpajakan.
“Aplikasi untuk e-pajak daerah ini dapat dimanfaatkan semua masyarakat, dengan mengakses laman, https://pendapatan.karanganyarkab.go.id. Wajib pajak mendapatkan manfaat layanan untuk mendaftar (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), pelayanan pajak Daerah Non BPHTB dan Pelayanan Pajak Daerah BPHTB,” ujarnya Sabtu (04/09/2021).
Dijelaskannya, dengan penerapan e-Pajak Daerah tersebut, akan menjadikan Struktur organisasi lebih efektif, yaitu dengan mengurangi operasional administrasi manual dan digantikan melalui bantuan teknologi secara otomatis.
“Wajib pajak akan mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan perpajakan. Dan stigma perpajakan yang rumit akan berubah dengan sendirinya melalui e-Pajak Daerah itu,”jelasnya.
Dikatakannya, program e-pajak tersebut juga merupakan jawaban dari BKD dalam memenuhi tantangan di masa pandemi saat ini.
“Pada masa pandemi ini kita melakukan inovasi. Kita mengurngai interaksi interaksi antar petugas pajak dengan wajib pajak. Tentu dengan pelayanan yang cepat,”tandasnya. (Iwan-03)