24.3 C
Kudus
3 December 2023
spot_img

88 Persen Petani Demak Sudah Mengantongi Kartu Tani Sebagai Alat Penebusan Pupuk Bersubsidi

Demak, Kudusnews.id – Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertan) Kabupaten Demak mendorong seluruh petani memanfaatkan penggunaan kartu tani.

Sebab, kartu tani sudah diatur oleh sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Pertanian dan Pangan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinpertan Demak, Sri Lestari mengatakan, kartu tani sangat bermanfaat bagi petani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi. Kebutuhan pupuk bersubsidi patani telah disesuaikan berdasarkan data kebutuhan petani di setiap kelompok tani.

“Kartu tani sangat bermanfaat sekali untuk petani. Bahwa sekarang ini kuota pupuk bersubsidi itu sesuai kebutuhan. Jadi sudah sesuai sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK), sesuai usulan (kelompok tani),” jelas Sri Lestari, Kamis (2/9/2021).

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinpertan Demak, Sri Lestari saat ditemui di kantornya. (Foto : Sai)
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinpertan Demak, Sri Lestari saat ditemui di kantornya. (Foto : Sai)

Sri mengatakan kartu tani sebagai sayarat petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Lantaran sudah diatur oleh sistem, sehingga sasarannya langsung kepada petani.

“Kartu tani itu merupakan alat penebusan pupuk bersubsidi yang sudah by name by address. Jadi pupuk itu tidak lari ke mana mana,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sri, kartu tani juga bisa digunakan sebagai alat transaksi sebagaimana anjungan tunai mandiri (ATM) sesuai saldo di dalamnya. Ia menjelaskan kartu tani bekerjasama dengan salah satu bank sebagai alat pembayaran.

“Kartu tani itu lebih simpel, lebih efisien karena dengan menggunakan kartu gausah bawa tunai. Tinggal digesekkan seperti transaksi. Kartu tani selain sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi juga bisa digunakan sebagai alat transaksi kebutuhan lainnya. Seperti bayar listrik, dan bayar biaya sekolah, dan sebagainya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa petani bisa mendapatkan kartu tani dengan sudah terdaftar dalam suatu kelompok tani. Kelompok tani tersebut sudah terdaftar dalam database Sistem Penyuluh Pertanian (Simluhtan) Kementerian.

“Kemudian petani yang bisa mendapatkan kartu tani itu petani yang sudah masuk ke dalam kelompok tani. Kelompok tani yang sudah resmi itu yang sudah masuk di dalam database
Simluhtan yaitu aplikasi Kementerian Pertanian,” terangnya.

Sementara itu Kasi penyuluhan, Farikh Sakti Syarifudin, mengatakan bahwa sebanyak 87,926 persen petani di Demak telah mendapatkan kartu tani. Yakni sejumlah 90.035 dari keseluruhan 102.399 petani di 14 kecamatan Kabupaten Demak telah mendapat kartu tani per 19 Mei 2021.

“Petani yang sudah menggunakan kartu tani sebanyak 44.185 atau 43,150 persen per 19 Mei 2021,” terangnya. (Adv/Sai-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img