Karanganyar, Kudusnews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar menemukan sejumlah menara yang menyalahi aturan. Temuan tersebut terungkap saat Diskominfo melakukan pemantauan dan pendataan menara telekomunikasi di wilayah Karanganyar.
Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Diskominfo Karanganyar, Kristina Dwi Kartika Ningsih kepada sejumlah wartawan Rabu (01/09/2021) menyampaikan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah berdirinya menara Combat atau menara ujicoba serta perijinan pendirian menara.
Menara combat yang menyalahi aturan tersebut beada di Tawangmangu 1 menara, Ngargoyoso 1 menara serta di Matesih 1 menara.
Menurut Kristina, uji coba menara itu tidak harus memiliki ijin. Namun setelah proses ujicoba tegasnya, pendirian menara harus memiliki ijin.
‘’Kita menemukan menara combat yang habis masa uji cobanya namun tetap saja melakukan uji coba,”ungkapnya.
Selain keberadaan menara combat yang menyalahi aturan lanjutnya, juga ditemukan sejumlah menara yang sudah tidak berfungsi namun tidak segera dibongkar oleh pemiliknya.
“Menara tersebut sangat mengganggu warga masyarakat sekitar. Seperti dua tower yang salah satunya tidak terpakai tapi tidak juga dibongkar. Kami juga menemukan menara yang bagian kakinya sudah amblas di wilayah Jatiyoso. Namun menaranya masih berdiri,”ujarnya.
Menara yang tidak berfungsi dan mengalami kerusakan ini, Kristina meminta kepada pengelola untuk segera melakukan pembongkaran.
Ditambahkannya, sampai saat ini ada sekitar 220 menara.Tahun lalu, ada 10 menara tambahan yang dicatat oleh Diskominfo Karanganyar.
“Setelah dilakukan pendataan, kami segera mengirim surat kepada pemilik menara agar bisa mematuhi peraturan pendirian menara,”pungkasnya. (Iwan-03)