31 C
Kudus
22 March 2023
spot_img

Pelajar Asal Sragen Nekat Mencuri Toko Tetangganya

Sragen, Kudusnews.id – Aksi mahasiswa dan pelajar salah satu SMP di Sragen ini tidak pantas untuk ditiru. Keduanya melakukan aksi pencurian toko milik tetangganya sendiri.

Saat ini kedua pelaku yang berinisial AAW (20) diamankan di Mapolres Sragen. Sedangkan DBM (15) yang  masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan

Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono dalam ungkap kasus Selasa (31/08/2021) menyampaikan, keduanya membobol toko milik Naratua Wahyu Ardiyansyah (28) warga Dukuh Pucung RT 032/06,  Jurangjero, Karangmalang, Sragen.

Menurut Kapolsek, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku saling berbagi tugas. DBM mengawasi lokasi sekitar dan AAW
masuk dengan cara memanjat jendela toko melalui pagar.

Dari aksinya itu, kedua komplotan maling muda itu sukses menggondol sejumlah barang berharga dan uang dari toko korban.

Di antaranya sebuah HP Vivo Y20 warna biru, sebuah HP LG Stylus 3 warna gold, sebuah HP Asus Zenfone Max M2 warna hitam.

Kemudian menggasak uang dalam toples meja kasir sebesar Rp 55.000, 1 ball rokok surya 12, sebuah HP Samsung Galaxy Tab A18 warna hitam.

Keduanya juga membawa kabur  tas hippo warna coklat di jok motor rumah korban berisi yang Rp 1 juta, sebuah gelang emas, STNK SPM Yamaha Mio Nopol AD-6228-ZN. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hampir Rp 10 juta.

“Kita berhasil mengamankan AAW di Sidoharjo. Dari keterangan AAW Kuta selanjutnya mengamankan DBM. Saat ini AAW sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti kejahatannya. Sedangkan temannya yang masih di bawah umur, diserahkan ke unit PPA Reskrim Polres Sragen,”ungkapnya.

Ditambahkannya, atas perbuatan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Iwan-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img