Semarang, Kudusnews.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang akan menyelesaikan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas 3.261 bidang tanah seluas 154,1 hektare yang digarap oleh petani anggota Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kecamatan Bandungan.
Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan, penyelesaian akan dilakukan bertahap sampai dengan akhir tahun ini.
“Proses penyelesaian tergantung pada kesiapan data pendukung,” kata Arya di sela-sela mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI dalam rangka mengecek pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Candi dan Kenteng Kecanatan Bandungan di Dusun Gintungan, Bandungan, Kamis (26/8/2021).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Surya Candra mengatakan, kasus agraria di Bandungan merupakan salah satu dari 137 lokasi prioritas reforma agraria sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo. Penyelesaian kasus ini, menurut Wamen sangat penting, karena masyarakat sudah menunggu 21 tahun.
“Sebenarnya sudah digarap lama oleh masyarakat. Sudah efektif dan produktif dan Kita memberikan legalisasi terhadap apa yang sudah mereka miliki secara fisik,” terangnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha, mendukung reforma agraria dan redistribusi tanah itu.
“Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya
Seperti diketahui, ratusan petani tergabung dalam P3TR dipimpin Sutrisno (Mbah Tris) menuntut hak pengelolaan tanah negara sejak 2000. Sebelumnya, tanah negara itu dikuasai PT Sinar Kartasura dengan hak guna usaha (HGU) yang berakhir pada 1998. (Sumber Pemprov Jateng-03)