Jepara, Kudusnews.id – Pemerintah mengumumkan PPKM Jawa – Bali tetap berlanjut hingga 30 Agustus 2021.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, hanya 2 kabupaten di Jawa Tengah yang masuk kategori level 2 yaitu Jepara dan Kudus.
Dengan ditetapkannya Jepara dalam level 2 PPKM Jawa – Bali, harus tetap dipertahankan. Jangan sampai naik kembali dan masuk ke level 3. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara Mudrikatun mengatakan salah satu yang harus dilakukan yaitu tetap menjaga tracing, testing, treatment (3T).
“Alhamdulilah kita mausk ke level 2, ini harus kita pertahankan jangan sampai naik lagi ke level 3,” kata Mudrikatun, pada Rabu (25/8/2021) di kantornya.
Dikatakan, salah satu hal yang harus dipertahankan agar tidak naik levelnya yaitu tetap konsisten menjaga tracing, testing, dan treatment. Dengan begitu, kasus Covid-19 di Jepara tetap terkendali.
“Jika kita memperkuat ini, Insya Allah level kita tidak akan naik lagi bahkan kita bisa segera ke zona hijau,” katanya.
Testing adalah dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara agresif baik melakukan pengambilan rapid test maupun pengambilan sampel swab. Kedua, melakukan tracing, yakni meningkatkan penelusuran terhadap kasus-kasus baru, serta kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Serta treatment atau pengobatan, harus dilakukan dengan baik.
Namun demikian, kepada masyarakat jangan lupa menjaga protokol kesehatan. Karena ini penting untuk melndungi diri, keluarga dan orang lain. Jangan sampai mereka menganggap level 2 ini, Covid-19 sudah berakhir.
“Tetap wajib melakukan 5 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Hingga Rabu (25/8/2021), jumlah orang yang terkonfirmais Covid-19 menyisakan 130 orang (0,72 persen), dari total kasus sebanyak 18.060 orang. Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebanyak 16.934 orang. (Sumber Pemkab Jepara-03)