Jepara, Kudusnews.id – Pengumpulan berkas usulan calon penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap III tampak masih berlangsung, di kompleks Kantor Diskopukmnakertrans Jepara, Selasa (3/8/2021). Siang itu, hari kelima sejak pengumuman pendaftaran pada 30 Juli kemarin.
Kepala Diskopukmnakertrans, Samiaji mengatakan berkas yang dikumpulkan itu berupa dokumen fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha, dan foto bukti usaha.
Dokumen-dokumen ini dikirim saat jam kerja. Pada tanggal yang sama setelah mengisi tautan formulir daring pendaftaran. “Kita arahkan untuk mengisi formulir pendaftaran online dulu, melalui link (tinyurl.com/xz9bveyb),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Registrasi tahap III ini masih dibuka hingga 6 Agustus 2021. Nominal bantuan dari Pemerintah Pusat itu sebesar Rp1,2 juta per pemohon.
Menurut Samiaji, untuk persyaratan masih sama dengan tahap sebelumnya. Namun, penetapan daftar calon penerima BPUM lebih selektif agar tepat sasaran. Termasuk proses verifikasi yang dilakukan secara harian. “Dalam satu Kartu Keluarga hanya bisa mengajukan satu orang. Harapannya lebih merata,” kata dia.
Selain belum pernah terdaftar sebelumnya, pelaku UKM calon penerima BPUM juga bukan aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, maupun bukan pegawai BUMN atau BUMD. Termasuk tidak sedang menerima kredit usaha rakyat.
Sebelumnya, surat pemberitahuan pelaksanaan BPUM yang juga berisi teknis pendaftaran telah dilayangkan kepada seluruh camat. Selanjutnya diteruskan untuk lurah dan petinggi di wilayah masing-masing untuk disosialisasikan kepada warga. (Sumber Pemkab Jepara-03)