26.4 C
Kudus
26 March 2023
spot_img

99,91 Persen Warga Jepara Sudah Rekam Data KTP-el

Jepara, Kudusnews.id – Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Sri Alim Yuliatun mengatakan, hingga 30 Juni 2021, sebanyak 919.145 penduduk Kota Ukir telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Menurut dia, angka itu setara dengan 99,91 persen warga yang wajib memiliki KTP-el.

Sri Alim mencatat, jumlah penduduk Jepara saat ini mencapai 1,2 juta jiwa. Dari jumlah itu, mereka yang wajib memiliki KTP-el berjumlah 919.957 orang. Sementara 812 warga di antaranya, terdata belum melakukan perekaman. Demikian disampaikannya di Mal Pelayanan Publik, Gedung OPD Bersama Jepara, belum lama ini.

“Ini meningkat dibanding tahun lalu sebesar 98,56 persen,” ujarnya dalam peluncuran Anjungan Dukcapil Mandiri.

Kepala Disdukcapil menuturkan, bahwa warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el didominasi faktor keterbatasan fisik pemohon. Mereka bisa meminta untuk dilakukan perekaman di rumahnya, dengan layanan jemput bola. Pihak keluarga bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa atau sebaliknya. “Ini selalu kami upayakan melalui peran dari pemerintah desa,” tuturnya.

Metode perekaman KTP-el menggunakan layanan jembut boa, tidak jauh berbeda dengan perekaman pada umumnya. Hal ini agar semua golongan masyarakat memiliki identitas. “Petugas kami datang langsung ke rumah, bahkan ke kamar (pemohon), di tempat tidur pun kita layani untuk perekaman KTP-el, asal ada informasi yang kami terima dari pemerintahan setempat,” terang Sri Alim.

Pihaknya mencatat, ada 402.129 kepala keluarga di Jepara. Sedangkan yang sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri sebanyak 400.755 kepala keluarga. Sisanya masih bergabung dengan KK orang tuanya.

Kemudian, prosentase penduduk usia nol sampai 18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran mencapai 94,08 persen. Ini meningkat 0,75 persen dibanding tahun lalu sebesar 93,33 persen. Lalu, kepemilikan Kartu Identitas Anak, tahun lalu tercapai 23,34 persen, atau di atas target nasional sebesar 20 persen.

Di sisi lain, pihaknya pun terus mengoptimalkan pelayanan Go Digital selama pandemi Covid-19. Salah satunya, cukup dengan mengakses situs web pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id.

Sebelumnya, juga telah diluncurkan mesin layanan pencetakan dokumen kependudukan, yakni Anjungan Dukcapil Mandiri yang ditempatkan di Mal pelayanan Publik, Gedung OPD Bersama, kompleks Pendopo Kartini Jepara. (Sumber Pemkab Jepara-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img