35.7 C
Kudus
28 September 2023
spot_img

Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021

Semarang, Demaknews.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021, Imas Sukmariah. Perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan tindak lanjut Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

“Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021, maka perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi,” terangnya dalam surat pengumuman tersebut.

Karena pengunduran waktu pendaftaran ini, pengumuman hasil seleksi administrasi juga berubah dari yang semula pada tanggal 28 sampai dengan 29 Juli 2021 menjadi tanggal 2 hingga 3 Agustus 2021.

Dikutip dari laman resmi bkn.go.id, Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran calon ASN Tahun 2021 sudah dipublikasikan ke kanal media sosial BKN dan disampaikan ke seluruh stakeholder BKN.

“Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen ASN Tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru,” jelasnya dikutip Selasa (20/07/2021).

Dalam kesempatan tersebut Paryono juga mengimbau agar pelamar jangan menunda menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak terburu-buru memasukkan dokumen dan malah melakukan kesalahan.

“Jika sudah mantap dengan pilihan instansinya dan telah memenuhi kualifikasi serta persyaratan dokumen yang diminta, tidak usah ditunda untuk akhiri pendaftaran,” pungkasnya. (Devan-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img