28.6 C
Kudus
26 September 2023
spot_img

Tempat Ibadah Dibuka, Tapi Tidak untuk Berjamaah

Magelang, Demaknews.id – Selama sisa masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tempat ibadah di Kota Pemkot Magelang, dibolehkan kembali dibuka. Kendati begitu, tempat tersebut tidak untuk ibadah berjemaah.

Hal itu ditekankan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono, saat dijumpai Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, perubahan aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/204/112 Tahun 2021, tentang perubahan atas SE Wali Kota Magelang nomor 443.5/169/112 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Kota Magelang, menyesuaikan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ditambahkan, pada SE Wali Kota Magelang disebutkan, tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dibolehkan buka. Tapi, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Artinya, kendati tempat ibadah dibuka lagi, bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

“Masyarakat sangat dianjurkan supaya melaksanakan ibadah di rumah saja. Revisi ini bukan pelonggaran, tetapi agar masyarakat semakin ketat lagi menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Joko mengatakan, aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sementara selama PPKM Darurat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI, dan Polri guna penegakkan aturan di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat yang mau menggelar resepsi untuk ditunda dulu. Karena kalau kemarin aturan menyebutkan boleh 30 orang, dengan adanya revisi ini maka resepsi dilarang,” imbuhnya.

Menurut Joko, saat ini secara umum kasus Covid-19 menurun. Namun, bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan belum menurun. Untuk itu, pihaknya masih menutup sementara fasilitas umum, baik area publik, taman umum, tempat wisata, maupun tempat hiburan dan rekreasi.

“Kedisiplinan dan kewaspadaan semua pihak menjadi kunci dalam penanganan Covid-19 di Kota Magelang. Jika masyarakat disiplin, taat prokes, lalu untuk sementara membatasi mobilitas dan  tinggal di rumah dulu, mungkin ke depan PPKM darurat tidak diperpanjang, dan situasi menjadi lebih baik. Harapan kita semua begitu,” pungkasnya. (Sumber Pemprov Jateng-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img