24 C
Kudus
3 December 2023
spot_img

Syarat Tak Lengkap, Sejumlah Kendaraan Diminta Putar Balik

Pekalongan, Kudusnews.id – Selama seminggu masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, puluhan kendaraan yang masuk ke Kota Pekalongan harus putar balik ke arah semula.

Pasalnya, para pengemudi kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan persyaratan perjalanan darat.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto, menyatakan, sejumlah kendaraan tersebut terkena razia penyekatan di beberapa titik batas Kota Pekalongan. Setiap kendaraan diperiksa kelengkapan persyaratan, seperti surat tugas, sertifikasi vaksinasi, dan surat bebas Covid-19 hasil tes antigen ataupun PCR.

”Kalau masyarakat luar wilayah Kota Pekalongan, kami akan tanya keperluannya apa. Kalau mereka tidak ada keterkaitan dengan sektor-sektor kritikal dan esensial, maka kami minta untuk putar balik,” tuturnya, saat dikonfirmasi di Pos Exit Tol Setono, Senin siang (12/7/2021).

Namun sebaliknya, lanjut Kapolres, masyarakat yang masuk di wilayah Kota Pekalongan terkait dengan sektor kritikal dan esensial, serta membawa kelengkapan surat perjalanan, diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya.

Dia mengatakan, terdapat beberapa titik penyekatan utama di perbatasan kota, yakni Jalan Ki Mangun Sarkoro, pos penyekatan depan Terminal Pekalongan, pos exit Tol Setono, dan pos penyekatan Simpang Empat Sokoduwet.

Irwan mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak, agar tetap di rumah saja.

”Dengan penyekatan skala besar seperti ini, secara psikologis ada pesan kepada masyarakat untuk di rumah saja. Untuk penyekatan nanti kami lihat eskalasinya seperti apa, dan akan kami perhitungkan dengan kekuatan petugas kami,” tandasnya. (Sumber Pemprov Jateng-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img