Jepara, Kudusnews.id – Semua perusahaan diwajibkan untuk menaati ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Mulai dari harus mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), hingga membatasi jumlah pekerja di fasilitas produksi.
Bupati Jepara Dian Kristiandi menegaskan, PPKM darurat Covid-19 masih berlaku hingga saat ini. Ia mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Hal itu ditegaskannya dalam rapat koordinasi (rakor) dengan para pimpinan perusahaan, di ruang rapat R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara, belum lama ini.
“Sebelum adanya penindakan dari kepolisian maupun kejaksaan, yang bisa membuat anda (perusahaan) kerepotan, saya minta semuanya bisa berkomitmen melakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021,” ujar Andi.
Sesuai Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, ada beberapa kebijakan untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor. Pihak perusahaan harus menunjukan dokumen yang menunjukan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI.
Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen. “Bahwa 50 persen itu, berapa pun karyawannya dia dengan sif kemudian apa pun itu diterapkan 50 persen dari total nilai produksi yang akan dicapai oleh mereka,” terangnya.
Dalam rakor yang juga disiarkan secara virtual itu, dihadiri langsung oleh Kajari Ayu Agung, Ketua DPRD Haizul Maarif, Kapolres AKBP Warsono, dan Dandim Letkol Arh. Tri Yudhi Herlambang. Turut hadir pula para pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Disperindag Eriza Rudi Yulianto, dan kepala Diskopukmnakertrans Samiaji. (Sumber Pemkab Jepara-03)