28.6 C
Kudus
26 September 2023
spot_img

Sempat Ricuh, SATPOL-PP Gusur 20 Rumah di Kampung Karangsari Semarang

Semarang, Kudusnews.id – Satpol-PP Kota Semarang merobohkan 20 bangunan tak berizin di Kampung Karangsari Semarang Rabu (7/7/2021). Meski sempat diwarnai penolakan warga dan kericuhan Satpol-PP tetap melakukan perobohan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan 20 rumah yang berdiri diatas tanah seluas 9000 meter persegi itu dirobohkan karena tak memiliki Ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Perobohan ini mengacu keputusan PTUN nomor 12/B/2021 PTUN. Ini sengketanya sudah sejak setahunan yang lalu,” kata Fajar

Perobohan ini, kata dia, sudah didahului dengan surat pemberitahuan pada Februari 2021. Saat itu, lanjutnya, ada unsur Komnas HAM yang membantu mediasi antara warga, Pemerintah Kota dan pemilik tanah yang sah

“PTUN sendiri menyatakan tanah ini milik Ryan Wibowo. Makanya 7 hari sebelum hari ini sudah kita lakukam somasi. Kemudian hari ini kita bongkar. Warga juga engga punya sertifikat apapun,” jelasnya

Pemilik tanah yang sah, kata dia, sudah berpuluh puluh tahun kesulitan menempati tanahnya karena ditempati oleh warga

“Dari dulu pemilik tanah ndak bisa menempati. Polemik polemik terus,” terang dia

Sebagian warga, kata dia, sudah ada yang menerima tali asih. Namun ada juga yang menolak tali asih.

“Yang terima tali asih berkisar 10 sampai 20 jutaan. Kalau yang menolak ini karena mereka beranggapan bakal menang di PTUN,” tandas Fajar

Sementara itu, salah seorang warga setempat bernama Mustakim (42) mengaku tak terima adanya pembongkaran ini. Dia mengklaim pengadilan belum menjatuhkan keputusan akhir

“Pengadilan belum menyatakan keputusannya. Tapi kenyataannya kok kayak gini, rumah warga dihancurkan. Keadilan dari mana. Ndak punya kemanusiaan,” katanya. (Naz-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img