Solo, Kudusnews.id – Satpol-PP Kota Solo akan mengambil tindakan tegas kepada tempat usaha yang buka lebih dari pukul 20.00 WIB.
Kepala Satpol PP Pemkot Surakarta Arif Darmawan mengatakan, sejak pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah pelaku usaha telah dikenai sanksi berupa surat peringatan (SP) 1.
“Jajaran Forkompinda menginstruksikan jika masih membandel, mulai pekan depan kita akan mengabil tindakan tegas,” jelasnya Rabu (7/7/2021).
Dikatakannya, sajauh ini pihaknya masih melakukan langkah-langkah persuasif dalam melakukan penertiban.
“Sanksi yang kita berikan bertahap. Mulai teguran secara lisan, tertulis sampai surat peringatan. Jika tetap membandel, kita tutup paksa. Kalu terjadi perlawanan atau pembangkangan dapat dikenakan UU karantina dengan ancaman satu tahun penjara,”tegasnya.
Ditambahkannya, saat ini yang masih menjadi bahan diskusi adalah soal toko kacamata, fotokopi dan pijet refleksi.
“Ketiga sektor ini yang masih terus kita diskusikan. Apakah termasuk sektor esensial atau tidak. Soalnya kemarin pas kita melakukan penertiban di salah satu foto kopi mendapat protes dari masyarakat. Terutama mahasiswa yang sedang tugas akhir,”pungkasnya. (Iwan-03)