Banyumas, Kudusnews.id – Para Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyumas didorong untuk berkomitmen kuat dalam rangka meningkatkan kinerja pengabdian guru, dengan beradaptasi terhadap situasi terkini masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein, pada Konferensi Kerja Tahun Pertama 2021 yang digelar secara daring dan luring, di Gedung Guru Sokaraja, Sabtu (26/6/2021).
Bupati berharap program kerja PGRI lebih efektif, implementatif, dan adaptif sesuai perubahan. Sehingga, institusi pendidikan dapat menghasilkan peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis, dan bertanggung jawab.
“PGRI dan Dinas Pendidikan untuk saling melakukan sinkronisasi, kolaborasi, saling memberi informasi, dan bekerja sama. Jalin kerja sama yang baik untuk berkontribusi bersama bagi masyarakat Banyumas,” pintanya.
Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyumas, Sarno menyampaikan, organisasi PGRI harus terus jalan meski pandemi belum berakhir. Guru menjadi garda terdepan di dalam menjawab solusi pembelajaran di masa pandemi.
“Meski masih pandemi, guru harus mampu membangun sistem pembelajaran yang sesuai dan dapat diikuti oleh peserta didik. Guru harus kreatif menghadapi pandemi sebab mereka menjadi tulang punggung pendidikan,” paparnya.
Menurutnya, saat ini rencana pembelajaran tatap muka diundur kembali. Hal ini menjadi tantangan baru bagi guru untuk dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Untuk itu, lanjut Sarno, PGRI terus berupaya menjadi rumah guru yang transformasional dan fleksibel. PGRI mendorong anggota agar terus eksis dan beradaptasi dengan perubahan di masa pandemi.
“Guru harus terus berupaya menyesuaikan dengan segala bentuk perubahan. Memberi solusi bagi pembelajaran peserta didik dengan menjadi garda terdepan pendidikan,” tegasnya.
Ditambahkan, saat ini, sebanyak 52 persen guru di Banyumas berstatus guru wiyata bakti atau honorer. PGRI pun terus mengawal kebijakan pemerintah agar guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan mendapatkan tunjangan kesejahteraan sesuai upah minimum kabupaten (UMK). (Sumber Pemprov Jateng-03)