Semarang, Kudusnews.id – Sedikitnya 34 lapak pedagang kaki lima ditertibkan oleh Satpol-PP Kota Semarang karena melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Senin (21/6/2021).
Jumlah tersebut adalah pedagang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Semarang Tengah, seperti di Jalan Batan Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, Jalan MH Thamrin, Kawasan Simpang Lima, dan Jalan Ki Mangunsarkoro.
Penertiban dilakukan dengan merobohkan tenda dan menyita partisi seperti meja, kursi, dan lain sebagainya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penindakan ini karena Kota Semarang sudah masuk zona merah penyebaran Covid 19. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya para pedagang yang nekat beroperasi melebihi batas. Padahal, dalam peraturan walikota (perwal) sudah jelas batas operasional sektor usaha adalah pukul 22.00 WIB.
“Kasus corona di Kota Semarang kan ada sekitar 2000 an. Sudah saya sampaikan, kalau penertiban kita engga ada toleransi, kita harus tegel (tega-red),” kata Fajar.
Pihaknya juga sangat menyesalkan para pedagang yang beroperasi di Jalan Ki Mangunsarkoro. Ia mengaku pihak gabungan dari Kecamatan Semarang Tengah sudah memberikan peringatan tapi malah tak diindahkan oleh pelaku usaha
“Di jalan Ki Mangunsarkoro ini, para pedagang ndablek banget. Pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek sudah berulang kali memberitahu tapi malah tidak diperhatikan pedagang,” ujarnya
Fajar mengimbau kepada para pelaku usaha agar benar benar tertib beroperasi. Terlebih mulai Selasa (22/6/2021) batas operasional diperketat menjadi pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, Camat Semarang Tengah Abdul Haris Nur Hidayat mengatakan penindakan ini dilakukan setelah dirinya menyampaikan usulan kepada Satpol PP.
“Setiap malam minggu di Jalan Ki Mangunsarkoro ini ramai sekali. Tapi kita tidak ada kewenangan untuk ambil barang barang pedagang. Kami bersama TNI Polri ndak bisa ambil barang, hanya mengingatkan. Kita kemudian usul ke Satpol PP dan disetujui,” ucap Abdul. (Majid-03)