31 C
Kudus
22 March 2023
spot_img

Pedagang Pasar Tolak Tarif PPN Sembako

Semarang, Kudusnews.id – Kalangan pedagang pasar tradisional di Kota Semarang tidak setuju adanya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Para pedagang mengaku khawatir jika pajak diberlakukan akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. Apalagi saat ini masih dilanda pandemi Covid 19.

Salah satu pedagang sembako di Pasar Karangayu, Rohman mengatakan tidak setuju dengan tarif PPN untuk sembako. Menurutnya, dengan pajak 12 persen akan melumpuhkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Jelas tidak setuju dengan pajak tersebut. Apalagi kondisi pandemi ini ekonomi masih sulit,” ucapnya saat ditemui di kiosnya, Sabtu (12/6/2021).

Menurutnya, tarif pajak akan membuat harga sembako semakin mahal dan mengakibatkan pelanggan menjadi berkurang.

“Saat ini juga banyak yang protes dengan harga segitu,” tambahnya.

Sementara itu, pedagang sembako di pasar Johar Semarang Indriyanti mengatakan seharusnya pemerintah memperhatikan rakyat kecil bukan malam dibebani dengan pajak.

“jadi orang kecil seperti kami seharusnya dilindungi, kecuali ekonomi sudah mapan dan pendapatan masyarakat tinggi,” ucapnya.

Ia berharap, pemerintah bisa merevisi aturan tersebut dan tidak terealisasi. Pasalnya, pemerintah selalu menggaungkan memperhatikan orang kecil.

Diketahui, kebijakan penambahan tarif PPN tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN. (Majid-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img