26.1 C
Kudus
1 December 2023
spot_img

Polrestabes Semarang Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Mewah

Semarang, Kudusnews.id – Polrestabes Semarang telah menangkap komplotan pencuri mobil mewah setalah sebelumnya aksi pencuri terekam kamera CCTV.

Peristiwa pencurian terjadi hari Rabu (28/1/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Raya, Semarang Utara. Saat itu, 4 pelaku datang dengan mencongkel gerbang dan juga pintu rumah. Salah satu pelaku yaitu AN (masih buron) masuk ke rumah dan mendapatkan dua kunci mobil.

Mereka kemudian leluasa membawa dua mobil mewah yaitu Lexus F Sport keluaran 2017 dan Honda CR-V tahun 2017. Korban bernama Elando Avano mengatakan baru mengetahui ada pencurian sekitar pukul 06.00 dan gerbang dalam posisi terbuka.

“Tahunya jam 05.30-06.00 an. Waktu itu kunci saya taruh di meja di ruang tamu. Kesalahan saya juga buru-buru kemudian taruh di meja ruang tamu,” kata Elando di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/5/2021) sore.

Dari rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku memiliki ciri pincang dan membawa tongkat untuk berjalan. Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang.

Akhirnya, tidak sampai 24 jam tim Resmob Satreksrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi menangkap salah satu pelaku yaitu Edy Supriyatno (41) warga Malang yang memang butuh bantuan tongkat saat berjalan.

“Tersangka pertama ditangkap di Sidoarjo. Pada tersangka ini dua kendaraan disimpan,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat Konferensi Pers.

Kemudian ditangkap tersangka lainnya juga di Jawa Timur yaitu Sutikno alias Sutris (41)  dan Subekhan (42) yang ditangkap di Lumajang kemudian masih ada satu yang dalam pengejaran yaitu AN.

“Para pelaku melarikan kendaraan ke Jatim dan mereka bersepakat akan menjual setelah Lebaran. Namun sebelum 24 jam berhasil ditangkap. Satu orang DPO atas nama AN,” jelasnya.

Para pelaku tersebut ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor bahkan pernah di penjara dua kali. Salah satu pelaku yaitu Sutikno merupakan buron kepolisian Lumajang terkait kasus yang sama.

“Mereka ini datang ke Semarang menggunakan mobil rental,” tandas Irwan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu kendaraan yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban. (Majid-03)

Related Articles

- Advertisement -spot_img