Semarang, Kudusnews.id – Sidang kasus demo ricuh penolak Omnibus Law sudah memasuki pembacaan tuntutan yang berlangsung hari ini, Selasa (20/4/2021) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menuntut kepada terdakwa seorang mahasiswa bernama Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara,” ucap jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di PN Semarang.
Jaksa mengatakan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Menurutnya, terdakwa pernah menjalani tahanan rutan dan tahanan kota.
Dalam pemaparan jaksa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat. Yang mana pada saat demo yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu, terdakwa tidak mengikuti arahan yang diberikan pihak kepolisian,” ucapnya.
Ia mengatakan, selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaafan untuk menghapuskan kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Setelah sidang tuntutan, majelis hakim PN Semarang menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan.
Dalam sidang tersebut juga dikawal oleh puluhan kepolisian yang berjaga dalam ruangan sidang maupun di luar pengadilan.
Sedangkan, di luar gedung PN ramai aksi solidaritas dari kalangan mahasiswi dengan membawa poster bertuliskan menuntut pembebasan mahasiswa. (Majid-03)